Continuous Emission
Monitoring System (CEMS)

adalah instrumen vital dalam industri modern yang berfungsi memantau emisi gas buang secara real-time dan berkesinambungan. Di satu sisi, sistem ini menjawab meningkatnya regulasi lingkungan. Di sisi lain, CEMS mendukung efisiensi proses industri. Selain itu, penggunaan CEMS tidak hanya memastikan kepatuhan hukum, tetapi juga memperkuat strategi perusahaan dalam menjaga keberlanjutan.

Manfaatnya Apa Aja?

  • Mengurangi dampak emisi, menjaga udara tetap bersih, dan melindungi kesehatan masyarakat.

  • Menyediakan data emisi yang akurat sehingga meningkatkan kepercayaan stakeholder.

  • Pemantauan real-time membantu menghemat energi dan biaya operasional.

  • Menjamin operasional sesuai standar emisi agar terhindar dari sanksi.

Kenapa Harus Menggunakan CEMS?

Secara garis besar, kewajiban penggunaan CEMS untuk industri di Indonesia diatur melalui serangkaian regulasi

  • Permen LHK No. 13 Tahun 2021 – Mengatur bahwa usaha atau kegiatan yang diwajibkan melakukan pemantauan emisi harus menggunakan CEMS dan mengintegrasikannya ke dalam sistem SISPEK paling lambat 1 Januari 2023

  • Permen LHK P.19 Tahun 2017 – Mewajibkan penggunaan CEMS untuk industri semen, dengan parameter yang dipantau seperti PM (partikulat), SO₂, NOₓ, dan laju alir 

  • Permen LHK No. 12 Tahun 2021 – Membahas teknis pemantauan emisi dan menekankan kewajiban pelaku usaha memasang CEMS sebagai alat utama pemantauan 

  • PP No. 22 Tahun 2021 – Peraturan Pemerintah yang menegaskan kewajiban pemantauan emisi oleh pelaku usaha, termasuk penggunaan alat yang terkalibrasi dan diverifikasi—CEMS menjadi salah satu sistem pemenuhan teknis tersebut.

Penerapanya Dimana Aja Sih?

Berikut 6 sektor industri di Indonesia yang wajib menerapkan CEMS (Continuous Emission Monitoring System), dengan merujuk pada regulasi terbaru dari KLHK dan Kemenperin